Saturday, May 25, 2013

Peraturan Tentang Pemanfaatan Sungai Dan Danau


Manusia membutuhkan air dalam jumlah besar untuk berbagai kebutuhan hidupnya yang dapat dimanfaatkan dalam banyak hal. Perairan darat seperti sungai, danau dan lain sebagainya memiliki banyak manfaat jika dikelola dengan baik oleh masyarakat sekitar perairan.
Ketersediaan sumber daya air mempunyai peran yang sangat mendasar untuk menunjang pengembangan ekonomi wilayah. Sumber daya air yang terbatas disuatu wilayah mempunyai implikasi kepada kegiatan pembangunan yang terbatas dan pada akhirnya kegiatan ekonomipun terbatas sehingga kemakmuran rakyat makin lama tercapai. 

A.     Sungai
Sungai merupakan jalan air alami. mengalir menuju Samudera, Danau atau laut, atau ke sungai yang lain. sebuah sungai secara sederhana mengalir meresap ke dalam tanah sebelum menemukan badan air lainnya. Dengan melalui sungai merupakan cara yang biasa bagi air hujan yang turun di daratan untuk mengalir ke laut atau tampungan air yang besar sepertidanau. Sungai terdiri dari beberapa bagian, bermula dari mata air yang mengalir ke anak sungai. Beberapa anak sungai akan bergabung untuk membentuk sungai utama. Aliran air biasanya berbatasan dengan kepada saluran dengan dasar dan tebing di sebelah kiri dan kanan. Penghujung sungai di mana sungai bertemu laut dikenali sebagai muara sungai.
Kemanfaatan terbesar sebuah sungai adalah untuk irigasi pertanian, bahan baku air minum, sebagai saluran pembuangan air hujan dan air limbah, bahkan sebenarnya potensial untuk dijadikan objek wisata sungai. Di Indonesia saat ini terdapat 5.950 daerah aliran sungai (DAS).
Sungai menurut jumlah airnya dibedakan :
1.     Sungai Permanen 
 yaitu sungai yang debit airnya sepanjang tahun relatif tetap. Contoh sungai jenis ini adalah sungai Kapuas, Kahayan, Barito dan Mahakam di Kalimantan. Sungai Musi, Batanghari dan Indragiri di Sumatera.
2.     Sungai Periodik
 yaitu sungai yang pada waktu musim hujan airnya banyak, sedangkan pada musim kemarau airnya kecil. Contoh sungai jenis ini banyak terdapat di pulau Jawa misalnya sungai Bengawan Solo, dan sungai Opak di Jawa Tengah. Sungai Progo dan sungai Code di Daerah Istimewa Yogyakarta serta sungai Brantas di Jawa Timur.
3.     Sungai Intermittent Atau Sungai Episodik
yaitu sungai yang pada musim kemarau airnya kering dan pada musim hujan airnya banyak. Contoh sungai jenis ini adalah sungai Kalada di pulau Sumba.
4.     Sungai Ephemeral 
yaitu sungai yang ada airnya hanya pada saat musim hujan. Pada hakekatnya sungai jenis ini hampir sama dengan jenis episodik, hanya saja pada musim hujan sungai jenis ini airnya belum tentu banyak.
Peraturan pemanfaatan tentang sungai adalah sebagai berikut :
1.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1991 Tentang Sungai
Ø  Bab II Penguasaan Sungai
Pasal 6
1)       Pengelolaan lahan pada daerah manfaat sungai dilakukan Menteri. 
2)       Pemanfaatan lahan pada daerah manfaat sungai dan daerah penguasaan sungai dilakukan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan Menteri. 


2.     Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 63 Tahun 1993 Tentang : Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat  Sungai, Daerah Penguasaan Sungai Dan Bekas Sungai.
Ø  Pada bab 2 garis sungai, 
Bagian Pertama Maksud danTujuan  pada pasal 3 tentang:
(1)  Penetapan garis sempadan sungai dimaksudkan sebagai upaya agar  kegiatan perlindungan, penggunaan dan pengendalian atas sumber  daya yang ada pada sungai termasuk danau dan waduk dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuannya.
(2)   Penetapan garis sempadan sungai bertujuan:
a.         Agar fungsi sungai termasuk danau dan waduk tidak terganggu  oleh aktivitas yang berkembang disekitarnya.
b.        Agar kegiatan pemanfaatan dan upaya peningkatan   nilai manfaat sumber daya yang ada di sungai dapat memberikan hasil secara optimal sekaligus menjaga ke fungsi sungai.
c.         Agar daya rusak air terhadap sungai dan lingkungannya dapat dibatasi.
Bagian Keempat Pemanfaatan Daerah Sempadan  pada pasal 11 tentang:
1)       Pemanfaatan lahan di daerah sempadan dilakukan oleh masyarakat  untuk kegiatan-kegiatan tertentu sebagal berikut:
a.       Untuk budidaya pertanian, dengan jenis tanaman yang diijinkan.
b.      Untuk kegiatan niaga, penggalian dan penimbunan.
c.       Untuk pemasangan papan reklame, papan penyuluhan dan peringatan, serta rambu-rarnbu pekerjaan
d.      Untuk pemasangan rentangan kabel listrik, kabel telepon dan pipa air minum.
e.       Untuk pemancangan tiang atau pondasi prasarana jalan / jembatan baik umum maupun kereta api.
f.        Untuk penyelenggaraan yang bersifat sosial dan masyarakat  yang tidak menimbulkan dampak merugikan bagi kelestarian dan keamanan fungsi serta fisik sungai.
g.       Untuk pembangunan prasarana lalu lintas air dan bangunan

Ø   
B.     Danau
Danau adalah cekungan besar di permukaan bumi yang digenangi oleh air bisa tawar ataupun asin yang seluruh cekungan tersebut dikelilingi oleh daratan. Kebanyakan danau adalah air tawar dan juga banyak berada di belahan bumi utara pada ketinggian yang lebih atas.
Istilah danau juga digunakan untuk menggambarkan fenomena seperti Danau Eyre, di mana danau ini kering di banyak waktu dan hanya terisi pada saat musim hujan. Banyak danau adalah buatan dan sengaja dibangun untuk penyediaan tenaga listrik-hidro, rekreasi (berenang, selancar angin, dll), persediaan air, dll.
Air danau/waduk digunakan untuk berbagai pemanfaatan antara  lain sumber  baku  air minum air  irigasi ,  pembangkit listrik, penggelontoran, perikanan dsb.  Jadi betapa pentingnya  air tawar yang berasal dari waduk/danau bagi kehidupan.



Peraturan Pemanfaatan Danau adalah sebagai berikut:
1.     peraturanmenteri negara lingkungan hidupnomor 28 tahun 2009 tentang daya tampung beban pencemaran air danau atau waduk
Ø  Pada pasal 4 tentang:
Daya tampung pencemaran air dan status trofik danau atau waduk sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 ditetapkan oleh:
a.         Menteri untuk danau atau wadukyang lokasi atau daerah tangkapan airnya berada dilintas provinsi atau dilintas batas negara
b.         Gubernur untuk danau atau wadukyang lokasi daerah tangkapan airnya berada dilintas kabupaten/kota. Atau,
c.          Bupati/ walikota untuk danau atau waduk daerah tangkapan airnya berada diwilayah kabupateb/ kota

2.      Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 37 tahun 2012 tentang pengelolaan daerah aliran sungai dengan rahmat tuhan yang maha esa presiden republik indonesia,
Ø  Bagian Kedua Pengelolaan
Pasal 16
1.  Pengelolaan waduk merupakan kegiatan yang terdiri dari eksploitasi dan pemeliharaan waduk. 
2.  Eksploitasi dan pemeliharaan waduk merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menjaga kelangsungan fungsi waduk sesuai dengan tujuan pembangunannya. 
3.  Eksploitasi dan pemeliharaan waduk meliputi kegiatan-kegiatan : 
a.              pemantauan muka air waduk; 
b.             pengaturan penggunaan waduk untuk masing-masing kebutuhan; 
c.              pengaturan pemeliharaan bendungan; 
d.             pengaturan sistem pelaporan, evaluasi dan gawat banjir. 

4.  Pengelolaan waduk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh masing-masing pihak yang membangun waduk yang bersangkutan sesuai denga pedoman pengoperasian waduk yang ditetapkan oleh Menteri dan  ketentuan peraturan peraturan perundang-perundangan lain yang berlaku.  

SUMBER:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesianomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1991 Tentang  Sungai.
Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 37 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.

No comments:

Post a Comment