Saturday, May 25, 2013

BATAS-BATAS WILAYAH PERAIRAN INDONESIA

 Tugas  Materi
Hukum dan peraturan kelautan dan perikanan- A


“BATAS-BATAS WILAYAH PERAIRAN INDONESIA”


            NAMA                       : ARDI
            NIM                           : L23111901

            PRODI                      : PEMANFAATAN SUMBERDAYA PERIKANAN







FAKULTAS ILMU KELAUTAN DAN PERIKANAN
UNIVERSITAS HASANUDDIN
MAKASSAR
2012


PEMBAHASAN



Wilayah Perairan adalah  perairan  pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial.  Batas Wilayah Negara adalah garis batas yang merupakan pemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas hukum internasional.
Batas Wilayah Negara adalah garis batas yang merupakan pemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas hukum internasional.
Pengaturan batas-batas Wilayah Negara dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai ruang lingkup wilayah negara, kewenangan pengelolaan Wilayah Negara, dan hak–hak berdaulat. Negara berkepentingan untuk ikut mengatur pengelolaan dan pemanfaatan di laut bebas dan dasar laut internasional sesuai dengan hukum internasional.
Pemanfaatan di laut bebas dan di dasar laut meliputi pengelolaan kekayaan alam, perlindungan lingkungan laut dan keselamatan navigasi. Pengelolaan Wilayah Negara dilakukan dengan pendekatan kesejahteraan, keamanan dan kelestarian lingkungan secara bersama-sama. Pendekatan kesejahteraan dalam arti upaya-upaya pengelolaan Wilayah Negara hendaknya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraaan masyarakat yang tinggal di Kawasan Perbatasan. Pendekatan keamanan dalam arti pengelolaan Wilayah Negara untuk menjamin keutuhan wilayah dan kedaulatan negara serta perlindungan segenap bangsa. Sedangkan pendekatan kelestarian lingkungan dalam arti pembangunanKawasan Perbatasan yang memperhatikan aspek kelestarian lingkungan yang merupakan wujud dari pembangunan yang berkelanjutan.
1.     Undang-Undang Republik  Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara
Pada bab 3 ruang lingkup wilayah negara  pada bagian kedua  yaitu batas wilayah pada pasal 6 ayat 1  yaitu Batas Wilayah Negara :
a.       di darat berbatas dengan Wilayah Negara: Malaysia, Papua Nugini,
b.      di laut berbatas dengan Wilayah Negara: Malaysia, Papua Nugini,  dan
c.       di udara mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan di laut, diluar ditetapkan berdasarkan perkembangan hukum internasional.

2.     Batas wilayah laut Indonesia
Wilayah laut Indonesia mencakup 12 mil laut ke arah luar garis pantai, selain itu
Indonesia memiliki wilayah yuridiksi nasional yang meliputi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sejauh 200 mil dan landas kontinen sampai sejauh 350 mil dari garis pantai,  lihat gambar dibawah ini



Wilayah laut Indonesia (sumber: Kadin Batam 2004)


3.     Batas Wilayah Perairan/ Laut Indonesia Yang Dapat Dimanfaatkan
Dengan ditetapkannya konvensi PBB tentang hukum laut Internasional 1982,  wilayah laut  Indonesia yang dapat dimanfaatkan diperkirakan mencapai 7.9 juta km2 terdiri dari 1.8 juta km2 daratan, 3.2 juta km2  laut teritorial dan 2.9 juta km2  perairan ZEE. Wilayah perairan  6.1 juta km2 tersebut adalah 77% dari seluruh luas Indonesia, dengan kata lain luas laut  Indonesia adalah tiga kali luas daratannya (Tabel 1; Kadin Batam 2004).
Indonesia sebagai Negara yang mengelola laut dan perairan laut nusantara yang menghubungkan antar laut secara global, perlu secara serius bukan hanya memperhatikan  aspek keseimbangan lingkungan di wilayah laut Indonesia, namun juga mempunyai  kepentingan untuk memantau kualitas ekonomi laut secara global.  Walaupun masih dikelola  secara sektoral, laut (termasuk pantai) Indonesia telah dimanfaatkan untuk perikanan, rekreasi, pembuangan limbah, sumber energi, sumber air, batubara, minyak, bahan bangunan, kehutanan, peternakan/tambak, pemukiman   industri.  
4.     Penataan Batas  Maritim
  UU No. 17 Tahun 1985 mengamanatkan perlunya penanganan secara serius penataan batas-batas maritime dengan Negara-negara tetangga. Di laut Indonesia berbatasan dengan 10 (sepuluh) Negara, yakni India, Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Nugini, dan Timor Leste. Batas-batas maritim yang harus diselesaikan, meliputi :
a.  Laut Teritorial
 Laut teritorial adalah wilayah kedaulatan suatu Negara pantai, meliputi rung udara  serta dasar laut dan tanah di bawahnya, lebarnya tidak melebihi 12 mil laut diukur dari garis pangkal
b.  Zona Tambahan
Di luar laut teritorial terdapat laut-laut dimana Indonesia mempunyai hak-hak berdaulat dan kewenangan-kewenangan tertentu. Di Zona tambahan, yaitu sampai batas 12 mil laut di luar laut territorial atau 24 mil laut diukur dari garis pangkal, Indonesia juga dapat melaksanakan kewenangan-kewenangan tertentu untuk mengontrol pelanggaran terhadap aturan-aturan di bidang bea cukai/pabean, keuangan, karantina kesehatan, pengawasan  imigrasi, dan menjamin pelaksanaan hokum di wilayahnya (H. Djalal, 2003).
c.  Zona Ekonomi Eksklusif
             Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah suatu daerah di luar dan berdampingan dengan laut teritorial, lebar zona ini tidak lebih 200 mil laut dari garis pangkal. Di ZEE Indonesia  memiliki hak berdaulat atas eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumberdaya alam, baik hayati maupun non-hayati, dari perairan di atas dasar laut dan dari dasar laut dan tanah di bawahnya dan berkenaan dengan kegiatan lain untuk keperluan eksplorasi ekonomi zona tersebut, seperti energi dari air, arus dan angin.
d.  Landasan Kontinen 

  Landasan kontinen (continental shelf) pada awalnya merupakan istilah geologi. Istilah ini merujuk pada fakta geologis bahwa daratan pantai akan menurun ke bawah laut dengan kemiringan kecil hingga di suatu tempat tertentu menurun secara terjal ke dasar laut. Bagian tanah dasar laut dengan kemiringan kecil tersebut merupakan landasan kontinen. Sedangkan bagian atas dasar tanah dengan kemiringan curam merupakan lereng kontinen.

SUMBER:

No comments:

Post a Comment