Tugas Materi
Hukum dan
peraturan kelautan dan perikanan- A
“BATAS-BATAS
WILAYAH PERAIRAN INDONESIA”
NAMA :
ARDI
NIM : L23111901
PRODI : PEMANFAATAN SUMBERDAYA PERIKANAN
FAKULTAS
ILMU KELAUTAN DAN PERIKANAN
UNIVERSITAS
HASANUDDIN
MAKASSAR
2012
PEMBAHASAN
Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut
teritorial. Batas Wilayah Negara adalah
garis batas yang merupakan pemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas
hukum internasional.
Batas Wilayah Negara adalah garis batas yang
merupakan pemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas hukum
internasional.
Pengaturan batas-batas Wilayah Negara dimaksudkan
untuk memberikan kepastian hukum mengenai ruang lingkup wilayah negara,
kewenangan pengelolaan Wilayah Negara, dan hak–hak berdaulat. Negara
berkepentingan untuk ikut mengatur pengelolaan dan pemanfaatan di laut bebas
dan dasar laut internasional sesuai dengan hukum internasional.
Pemanfaatan di laut bebas dan di dasar laut
meliputi pengelolaan kekayaan alam, perlindungan lingkungan laut dan
keselamatan navigasi. Pengelolaan Wilayah Negara dilakukan dengan pendekatan kesejahteraan,
keamanan dan kelestarian lingkungan secara bersama-sama. Pendekatan
kesejahteraan dalam arti upaya-upaya pengelolaan Wilayah Negara hendaknya
memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraaan masyarakat
yang tinggal di Kawasan Perbatasan. Pendekatan keamanan dalam arti pengelolaan
Wilayah Negara untuk menjamin keutuhan wilayah dan kedaulatan negara serta perlindungan
segenap bangsa. Sedangkan pendekatan kelestarian lingkungan dalam arti
pembangunanKawasan Perbatasan yang memperhatikan aspek kelestarian lingkungan
yang merupakan wujud dari pembangunan yang berkelanjutan.
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah
Negara
Pada
bab 3 ruang lingkup wilayah negara pada
bagian kedua yaitu batas wilayah pada
pasal 6 ayat 1 yaitu Batas Wilayah
Negara :
a. di darat berbatas dengan Wilayah Negara: Malaysia,
Papua Nugini,
b. di laut berbatas dengan Wilayah Negara: Malaysia,
Papua Nugini, dan
c. di udara mengikuti batas kedaulatan negara di
darat dan di laut, diluar ditetapkan berdasarkan perkembangan hukum
internasional.
2.
Batas wilayah laut Indonesia
Wilayah laut Indonesia
mencakup 12 mil laut ke arah luar garis pantai, selain itu
Indonesia
memiliki wilayah yuridiksi nasional yang meliputi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
sejauh 200 mil dan landas kontinen sampai sejauh 350 mil dari garis pantai, lihat gambar dibawah ini
Wilayah
laut Indonesia (sumber: Kadin Batam 2004)
3. Batas Wilayah Perairan/ Laut Indonesia Yang Dapat Dimanfaatkan
Dengan
ditetapkannya konvensi PBB tentang hukum laut Internasional 1982, wilayah laut
Indonesia yang dapat dimanfaatkan diperkirakan mencapai 7.9 juta km2 terdiri
dari 1.8 juta km2 daratan, 3.2 juta km2 laut teritorial dan 2.9 juta km2 perairan ZEE. Wilayah perairan 6.1 juta km2 tersebut adalah 77% dari seluruh
luas Indonesia, dengan kata lain luas laut Indonesia adalah tiga kali luas daratannya
(Tabel 1; Kadin Batam 2004).
Indonesia sebagai Negara yang mengelola laut
dan perairan laut nusantara yang menghubungkan antar laut secara global, perlu
secara serius bukan hanya memperhatikan aspek
keseimbangan lingkungan di wilayah laut Indonesia, namun juga mempunyai kepentingan untuk memantau kualitas ekonomi
laut secara global. Walaupun masih
dikelola secara sektoral, laut (termasuk
pantai) Indonesia telah dimanfaatkan untuk perikanan, rekreasi, pembuangan
limbah, sumber energi, sumber air, batubara, minyak, bahan bangunan, kehutanan,
peternakan/tambak, pemukiman industri.
4. Penataan Batas Maritim
UU No. 17 Tahun 1985 mengamanatkan perlunya
penanganan secara serius penataan batas-batas maritime dengan Negara-negara
tetangga. Di laut Indonesia berbatasan dengan 10 (sepuluh) Negara, yakni India,
Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Nugini, dan
Timor Leste. Batas-batas maritim yang harus diselesaikan, meliputi :
a. Laut Teritorial
Laut teritorial adalah wilayah kedaulatan
suatu Negara pantai, meliputi rung udara serta dasar laut dan tanah di bawahnya,
lebarnya tidak melebihi 12 mil laut diukur dari garis pangkal
b. Zona Tambahan
Di luar laut
teritorial terdapat laut-laut dimana Indonesia mempunyai hak-hak berdaulat dan
kewenangan-kewenangan tertentu. Di Zona tambahan, yaitu sampai batas 12 mil
laut di luar laut territorial atau 24 mil laut diukur dari garis pangkal,
Indonesia juga dapat melaksanakan kewenangan-kewenangan tertentu untuk mengontrol
pelanggaran terhadap aturan-aturan di bidang bea cukai/pabean, keuangan, karantina
kesehatan, pengawasan imigrasi, dan
menjamin pelaksanaan hokum di wilayahnya (H. Djalal, 2003).
c. Zona Ekonomi Eksklusif
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah suatu
daerah di luar dan berdampingan dengan laut teritorial, lebar zona ini tidak
lebih 200 mil laut dari garis pangkal. Di ZEE Indonesia memiliki hak berdaulat atas eksplorasi dan
eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumberdaya alam, baik hayati maupun
non-hayati, dari perairan di atas dasar laut dan dari dasar laut dan tanah di
bawahnya dan berkenaan dengan kegiatan lain untuk keperluan eksplorasi ekonomi
zona tersebut, seperti energi dari air, arus dan angin.
d. Landasan Kontinen
Landasan kontinen (continental shelf) pada
awalnya merupakan istilah geologi. Istilah ini merujuk pada fakta geologis
bahwa daratan pantai akan menurun ke bawah laut dengan kemiringan kecil hingga
di suatu tempat tertentu menurun secara terjal ke dasar laut. Bagian tanah
dasar laut dengan kemiringan kecil tersebut merupakan landasan kontinen.
Sedangkan bagian atas dasar tanah dengan kemiringan curam merupakan lereng
kontinen.
SUMBER:
No comments:
Post a Comment