Manusia membutuhkan
air dalam jumlah besar untuk berbagai kebutuhan hidupnya yang dapat
dimanfaatkan dalam banyak hal. Perairan darat seperti sungai, danau dan lain
sebagainya memiliki banyak manfaat jika dikelola dengan baik oleh masyarakat
sekitar perairan.
Ketersediaan sumber daya air mempunyai peran yang sangat
mendasar untuk menunjang pengembangan ekonomi wilayah. Sumber daya air yang
terbatas disuatu wilayah mempunyai implikasi kepada kegiatan pembangunan yang
terbatas dan pada akhirnya kegiatan ekonomipun terbatas sehingga kemakmuran
rakyat makin lama tercapai.
A.
Sungai
Sungai merupakan jalan air alami. mengalir menuju Samudera, Danau atau laut, atau ke
sungai yang lain. sebuah sungai secara sederhana mengalir meresap ke dalam
tanah sebelum menemukan badan air lainnya. Dengan melalui sungai merupakan cara
yang biasa bagi air hujan yang turun di daratan untuk mengalir ke laut atau tampungan air
yang besar sepertidanau. Sungai terdiri dari beberapa bagian, bermula dari mata air yang mengalir ke anak
sungai. Beberapa anak sungai akan bergabung untuk membentuk sungai utama.
Aliran air biasanya berbatasan dengan kepada saluran dengan dasar dan tebing di
sebelah kiri dan kanan. Penghujung sungai di mana sungai bertemu laut dikenali
sebagai muara sungai.
Kemanfaatan terbesar sebuah sungai
adalah untuk irigasi pertanian, bahan baku
air minum, sebagai saluran pembuangan air hujan dan air limbah, bahkan
sebenarnya potensial untuk dijadikan objek wisata sungai. Di Indonesia saat ini terdapat
5.950 daerah aliran sungai (DAS).
Sungai menurut jumlah airnya dibedakan :
yaitu sungai
yang debit airnya sepanjang tahun relatif tetap. Contoh sungai jenis ini adalah
sungai Kapuas, Kahayan, Barito dan Mahakam di Kalimantan. Sungai Musi,
Batanghari dan Indragiri di Sumatera.
yaitu sungai
yang pada waktu musim hujan airnya banyak, sedangkan pada musim kemarau airnya
kecil. Contoh sungai jenis ini banyak terdapat di pulau Jawa misalnya sungai
Bengawan Solo, dan sungai Opak di Jawa Tengah. Sungai Progo dan sungai Code di
Daerah Istimewa Yogyakarta serta sungai Brantas di Jawa Timur.
yaitu sungai yang pada musim kemarau airnya kering dan
pada musim hujan airnya banyak. Contoh sungai jenis ini adalah sungai Kalada di
pulau Sumba.
yaitu sungai yang ada airnya hanya pada saat musim
hujan. Pada hakekatnya sungai jenis ini hampir sama dengan jenis episodik,
hanya saja pada musim hujan sungai jenis ini airnya belum tentu banyak.
Peraturan pemanfaatan tentang sungai adalah sebagai
berikut :
1.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
1991 Tentang Sungai
Ø Bab II
Penguasaan Sungai
Pasal 6
1)
Pengelolaan lahan pada daerah
manfaat sungai dilakukan Menteri.
2)
Pemanfaatan lahan pada daerah
manfaat sungai dan daerah penguasaan sungai dilakukan berdasarkan ketentuan
yang ditetapkan Menteri.
2.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 63 Tahun 1993 Tentang
: Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai,
Daerah Penguasaan Sungai Dan Bekas Sungai.
Ø Pada bab 2 garis sungai,
Bagian Pertama Maksud danTujuan pada pasal 3 tentang:
(1) Penetapan
garis sempadan sungai dimaksudkan sebagai upaya agar kegiatan perlindungan, penggunaan dan
pengendalian atas sumber daya yang ada
pada sungai termasuk danau dan waduk dapat dilaksanakan sesuai dengan
tujuannya.
(2) Penetapan
garis sempadan sungai bertujuan:
a.
Agar fungsi sungai termasuk danau
dan waduk tidak terganggu oleh aktivitas
yang berkembang disekitarnya.
b.
Agar kegiatan pemanfaatan dan
upaya peningkatan nilai manfaat sumber
daya yang ada di sungai dapat memberikan hasil secara optimal sekaligus menjaga
ke fungsi sungai.
c.
Agar daya rusak air terhadap
sungai dan lingkungannya dapat dibatasi.
Bagian Keempat Pemanfaatan Daerah Sempadan pada pasal 11 tentang:
1)
Pemanfaatan lahan di daerah
sempadan dilakukan oleh masyarakat untuk
kegiatan-kegiatan tertentu sebagal berikut:
a.
Untuk budidaya pertanian, dengan
jenis tanaman yang diijinkan.
b.
Untuk kegiatan niaga, penggalian
dan penimbunan.
c.
Untuk pemasangan papan reklame,
papan penyuluhan dan peringatan, serta rambu-rarnbu pekerjaan
d.
Untuk pemasangan rentangan kabel
listrik, kabel telepon dan pipa air minum.
e.
Untuk pemancangan tiang atau
pondasi prasarana jalan / jembatan baik umum maupun kereta api.
f.
Untuk penyelenggaraan yang
bersifat sosial dan masyarakat yang
tidak menimbulkan dampak merugikan bagi kelestarian dan keamanan fungsi serta
fisik sungai.
g.
Untuk pembangunan prasarana lalu
lintas air dan bangunan
Ø
B.
Danau
Danau adalah cekungan besar di permukaan bumi yang digenangi oleh
air bisa tawar ataupun asin yang seluruh cekungan tersebut dikelilingi oleh
daratan. Kebanyakan danau adalah air tawar dan juga banyak berada
di belahan bumi utara pada ketinggian yang lebih atas.
Istilah danau juga digunakan untuk
menggambarkan fenomena seperti Danau Eyre, di mana danau ini kering di banyak
waktu dan hanya terisi pada saat musim hujan. Banyak danau adalah buatan dan
sengaja dibangun untuk penyediaan tenaga listrik-hidro, rekreasi (berenang, selancar
angin,
dll), persediaan air, dll.
Air danau/waduk digunakan untuk berbagai
pemanfaatan antara lain sumber baku
air minum air irigasi , pembangkit listrik, penggelontoran, perikanan
dsb. Jadi betapa pentingnya air tawar yang berasal dari waduk/danau bagi
kehidupan.
Peraturan Pemanfaatan Danau adalah sebagai berikut:
1. peraturanmenteri negara lingkungan
hidupnomor 28 tahun 2009 tentang daya tampung beban pencemaran air danau atau
waduk
Ø Pada pasal 4 tentang:
Daya tampung pencemaran air dan
status trofik danau atau waduk sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3
ditetapkan oleh:
a.
Menteri untuk danau atau
wadukyang lokasi atau daerah tangkapan airnya berada dilintas provinsi atau
dilintas batas negara
b.
Gubernur untuk danau atau
wadukyang lokasi daerah tangkapan airnya berada dilintas kabupaten/kota. Atau,
c.
Bupati/ walikota untuk danau atau
waduk daerah tangkapan airnya berada diwilayah kabupateb/ kota
2. Peraturan pemerintah republik indonesia nomor
37 tahun 2012 tentang pengelolaan daerah aliran sungai dengan rahmat tuhan yang
maha esa presiden republik indonesia,
Ø Bagian Kedua Pengelolaan
Pasal 16
1. Pengelolaan
waduk merupakan kegiatan yang terdiri dari eksploitasi dan pemeliharaan waduk.
2. Eksploitasi dan
pemeliharaan waduk merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menjaga kelangsungan
fungsi waduk sesuai dengan tujuan pembangunannya.
3. Eksploitasi dan
pemeliharaan waduk meliputi kegiatan-kegiatan :
a.
pemantauan muka air waduk;
b.
pengaturan penggunaan waduk untuk
masing-masing kebutuhan;
c.
pengaturan pemeliharaan
bendungan;
d.
pengaturan sistem pelaporan,
evaluasi dan gawat banjir.
4. Pengelolaan
waduk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh masing-masing pihak
yang membangun waduk yang bersangkutan sesuai denga pedoman pengoperasian waduk
yang ditetapkan oleh Menteri dan ketentuan
peraturan peraturan perundang-perundangan lain yang berlaku.
SUMBER:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesianomor
38 Tahun 2011 Tentang Sungai.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
35 Tahun 1991 Tentang Sungai.
Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor
37 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
No comments:
Post a Comment